Lompat ke konten

SEKRETARIAT DEWAN

STRKTUR ORGANISASI:

Dasar Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Susunan Organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten OKU Timur sebagai berikut :

Tujuan :

Terselenggaranya Dukungan Sekretariat terhadap peran DPRD sesuai dengan tugas Pokok dan fungsinya.

Sasaran:

Meningkatnya Kualitas Fasilitasi Pelaksanaan Tugas, Fumgsi  dan kewenangan  DPRD.

Tugas :

Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Ogan Koering Ulu Timur, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD Kabupaten dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

Fungsi :

  1. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD Kabupaten;
  2. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD Kabupaten;
  3. fasilitasi penyelenggaraan rapat – rapat DPRD Kabupaten;
  4. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD