
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur menggelar Rapat Paripurna ke 14 masa persidangan I Tahun Sidang 2025 dalam rangka membahas dan meneliti Raperda tentang Perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD OKU Timur, Selasa (16/09/2025).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten OKU Timur bersama para Wakil Ketua serta dihadiri oleh Bupati OKU Timur dan Wakil Bupati OKU Timur, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala OPD, Camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin,S.T.,M.T.,M.M. menyampaikan bahwa APBD Perubahan Tahun 2025 disusun sebagai penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan pembangunan daerah, sekaligus menyesuaikan target pendapatan dan belanja daerah sesuai kondisi riil. Perubahan ini diharapkan mampu menjawab prioritas pembangunan yang mendesak, menjaga stabilitas pelayanan publik, serta memperkuat program strategis yang langsung menyentuh masyarakat.
Ketua DPRD OKU Timur Hermanto,S.E.,M.M. dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa DPRD akan melakukan pembahasan secara cermat, transparan, dan akuntabel, agar APBD Perubahan benar-benar dapat memberikan manfaat maksimal bagi kepentingan masyarakat OKU Timur.
Selanjutnya, Regulasi utama yang mengatur tentang Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Perubahan APBD adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan dinamika pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah agar pengelolaan keuangan tetap efektif, dan kemudian ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD.
Hal ini, bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, sekaligus, dalam rangka mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, Rapat Paripurna ini menjadi tahapan penting dalam rangkaian proses penyusunan APBD Perubahan Tahun 2025. Selanjutnya, rancangan tersebut akan dibahas secara lebih mendalam oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan digelarnya rapat ini, diharapkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjaga, sehingga arah pembangunan Kabupaten OKU Timur Tahun 2025 berjalan sesuai dengan visi, misi, serta kebutuhan masyarakat.