Lompat ke konten

KOMISI IV

Komisi mempunyai tugas dan wewenang:

  1. memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. melakukan pembahasan rancangan Perda;
  3. melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
  4.  melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
  5.  membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Bupati dan/atau masyarakat kepada DPRD;
  6.  menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
  7.  mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
  8.  melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;
  9. mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
  10. mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas komisi; dan
  11.  memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya.