










Komisi mempunyai tugas dan wewenang:
- memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan pembahasan rancangan Perda;
- melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
- membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Bupati dan/atau masyarakat kepada DPRD;
- menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
- mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
- melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;
- mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
- mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas komisi; dan
- memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya.