Lompat ke konten

BADAN MUSYAWARAH

Badan musyawarah mempunyai tugas dan wewenang:

  1. mengoordinasikan sinkronisasi pennyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD;
  2. menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda;
  3.  memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebiiakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
  4.  meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai petaksanaan tugas masing-masing;
  5. menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
  6. memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;
  7. merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan
  8.  melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.