Lompat ke konten

BADAN ANGGARAN

Badan anggaran mempunyai tugas dan wewenang:

  1. memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan Bupati tentang nencana kerja Pemerintah Daerah ditetapkan;
  2. melakukan konsultasi dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebiiakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara;
  3. memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungiawaban pelaksanaan APBD;
  4. melakukan penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungiawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi gubernur sebagai wakil Pemerintah;
  5.  melakukan pembahasan bersama tim anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Bupati; dan
  6.  memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.